Singapura memenjarakan warga Australia karena menghasut kebencian anti-asing
SINGAPURA – Pengadilan di Singapura telah menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada seorang wanita Australia setelah dia dinyatakan bersalah karena menghasut kebencian terhadap orang asing di negara kota tersebut dengan memposting akun fiktif tentang pengunjung yang tidak menyenangkan di situs webnya.
Hukuman yang dijatuhkan pada mahasiswa hukum Ai Takagi adalah yang terberat yang pernah dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Penghasutan, yang digunakan untuk mencegah warga mengobarkan permusuhan di negara multikultural tersebut. Sebelum dijatuhi hukuman pada hari Rabu, dia mengaku bersalah atas empat tuduhan penghasutan dan meminta maaf kepada masyarakat Singapura.
Seorang perwakilan dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia menyatakan penyesalannya atas hukuman tersebut pada hari Kamis dan mengatakan Takagi, seorang warga Australia keturunan Jepang yang sedang hamil delapan minggu, akan terus menerima bantuan konsuler, Channel NewsAsia melaporkan.
Takagi adalah editor situs web “The Real Singapore” saat tinggal di Australia. Dia dan suaminya warga Singapura ditangkap saat berkunjung ke Singapura tahun lalu dan situs webnya ditutup.
Pengadilan mengatakan dia menggunakan identitas laki-laki palsu untuk mengunggah cerita fiktif tentang orang asing yang menjadi gangguan di Singapura, sering kali menargetkan orang Filipina, Tiongkok, dan India untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Situs tersebut ditonton hampir 13 juta kali dalam sebulan dan para pembacanya bereaksi dengan marah, dan beberapa di antaranya menyerukan pembatasan keras terhadap orang asing, menurut dokumen pengadilan.
Hakim Distrik Salina Ishak mengatakan artikel-artikel tersebut “sejak awal dimaksudkan untuk memprovokasi kebencian yang tidak dapat dibenarkan terhadap orang asing di Singapura.”
“Dengan mengeksploitasi kesenjangan orang asing-lokal secara umum, tanpa menargetkan kelompok ras atau agama tertentu, terdakwa dapat menularkan xenofobia kepada pembaca secara umum,” kata hakim.
Situs web tersebut menghasilkan pendapatan iklan ratusan ribu dolar, kata pengadilan. Dari Desember 2013 hingga April 2015, dilaporkan memiliki pendapatan hampir 474.600 dolar Australia ($356.479).
Suami Takagi, Yang Kaiheng, 27, menghadapi dakwaan serupa namun mengaku tidak bersalah dan akan diadili secara terpisah.
Ini bukan pertama kalinya Undang-Undang Pemberontakan digunakan terhadap orang asing. September lalu, seorang perawat Filipina yang bekerja di Singapura dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menggambarkan warga Singapura sebagai pecundang di Facebook, kemudian memberikan informasi palsu kepada penyelidik polisi.
Setiap tuduhan yang menghasut perasaan kebencian dan permusuhan antara ras atau kelas berbeda dalam populasi Singapura dapat dihukum hingga tiga tahun penjara dan denda sebesar 5.000 dolar Singapura ($3.654).