DOJ menerapkan Undang-Undang Spionase dengan menyebut reporter Fox News secara kriminal sebagai ‘rekan konspirator’

DOJ menerapkan Undang-Undang Spionase dengan menyebut reporter Fox News secara kriminal sebagai ‘rekan konspirator’

Departemen Kehakiman melakukan lebih dari sekadar menyita email reporter Fox News sambil menyatakan bahwa ia adalah seorang “rekan konspirator” kriminal dalam kasus kebocoran – hal ini dilakukan berdasarkan salah satu undang-undang masa perang yang paling serius di Amerika, Undang-Undang Spionase.

Ini adalah undang-undang yang sama yang digunakan oleh pemerintahan Nixon untuk mengejar The New York Times dan Daniel Ellsberg karena membocorkan Pentagon Papers. Ini adalah undang-undang yang digunakan untuk mendakwa keluarga Rosenberg, komunis Amerika, karena diduga menyebarkan informasi rahasia ke Uni Soviet — mereka dieksekusi karena pelanggaran tersebut pada tahun 1953.

Seorang pengacara di Washington, yang mewakili dua terdakwa yang baru-baru ini didakwa berdasarkan undang-undang era Perang Dunia I, mengatakan kepada FoxNews.com bahwa keputusan Departemen Kehakiman untuk menerapkannya dalam kasus saat ini adalah “sangat mengerikan.” – dan dapat menjadi preseden yang berbahaya. karena mengejar wartawan.

“Hal seperti ini menempatkan kami dalam situasi yang sangat sulit,” kata pengacara Jesselyn Radack. “Saya merasa seperti kita kembali ke Abad Kegelapan.”

Dalam kasus yang melibatkan Fox News, seorang penasihat pemerintah dituduh membocorkan informasi setelah sebuah berita tahun 2009 oleh James Rosen dari Fox News dipublikasikan secara online yang mengatakan bahwa Korea Utara berencana untuk menanggapi sanksi PBB yang akan datang.

Lebih lanjut tentang ini…

Dokumen pengadilan, yang diajukan pada tahun 2011 dan muncul awal pekan ini, menunjukkan Departemen Kehakiman membuat serangkaian tuntutan terhadap Rosen dalam rangka mencari surat perintah penggeledahan untuk email pribadinya.

Dalam pernyataan tertulisnya, agen FBI Reginald B. Reyes mengklaim ada bukti bahwa koresponden Fox News melanggar hukum, “setidaknya, baik sebagai pemberi bantuan, pendukung dan/atau konspirator.”

Aturan tersebut mengutip bagian dari kode AS yang termasuk dalam Undang-Undang Spionase – berkaitan dengan pengumpulan dan transfer informasi pertahanan tanpa izin. Pasal tersebut terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Seorang pejabat penegak hukum federal menekankan kepada FoxNews.com bahwa, sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan tertulis, Undang-Undang Perlindungan Privasi menentukan kapan surat perintah dapat dilaksanakan sehubungan dengan materi jurnalis. Dan tindakan itu mengharuskan pemerintah untuk menunjukkan “kemungkinan penyebab” terjadinya tindak pidana.

“Untuk mendapatkan surat perintah penggeledahan, Undang-Undang Perlindungan Privasi mengharuskan pemerintah untuk menyatakan tuduhan faktual mengenai perilaku pelapor dan kesimpulan bahwa ada kemungkinan alasan untuk meyakini bahwa pelapor telah melakukan tindak pidana yang menyangkut materi, termasuk “ Kepemilikan informasi pertahanan, kata pejabat itu.

Pejabat tersebut mencatat bahwa mengatakan ada kemungkinan penyebabnya dan menuntut seseorang adalah hal yang sangat berbeda.

“Tidak ada reporter yang didakwa dalam kasus ini,” kata pejabat itu. “Dan saat ini, kami tidak berharap untuk mengajukan tuntutan tambahan terhadap siapa pun dalam masalah ini.”

Pemerintah telah mendapat kecaman sebelumnya karena menggunakan Undang-Undang Spionase untuk mengadili pelapor dan pelapor. Di bawah pemerintahan Obama, jaksa federal menggunakan undang-undang tersebut sebanyak enam kali.

Setelah rincian kasus Fox News dirilis, Gedung Putih mengatakan Presiden Obama yakin wartawan tidak boleh dituntut karena melakukan pekerjaan mereka. Jaksa Agung Eric Holder melontarkan komentar serupa dalam kesaksian Hill pekan lalu.

Namun Radack mengatakan hal itu merupakan sebuah “kenyamanan” mengingat keadaan saat ini. Dokumen menunjukkan bahwa departemen tersebut, dalam penyelidikan yang dipimpin oleh Jaksa AS Ron Machen Jr., juga memperoleh catatan telepon mengenai nomor-nomor yang terkait dengan kantor Fox News, termasuk nomor orang tua Rosen di Staten Island.

Meskipun Rosen tidak pernah dituduh melakukan kejahatan apa pun, Radack mengatakan FBI mengambil “jalan pintas yang sangat berbahaya” jika mereka menggunakan Undang-Undang Spionase untuk mengakses emailnya.

“Ini berarti dia menjadi sasaran penyelidikan kebocoran kriminal federal, yang merupakan salah satu dakwaan paling serius yang dapat diajukan terhadap warga Amerika,” katanya. “Ini masalah besar.”

Dia menambahkan: “Kita perlu mencermati bagaimana Undang-Undang Spionase, alat favorit Nixon, digunakan untuk menyerang organisasi mana pun yang mengatakan hal-hal yang tidak disukai pemerintah.”

Pernyataan tertulis dalam kasus ini, kata dia, mengelompokkan jurnalis ke dalam kategori yang sama dengan whistleblower dan “hacktivist”.

Radack, direktur keamanan nasional dan hak asasi manusia di Proyek Akuntabilitas Pemerintah, menunjuk mantan pejabat Badan Keamanan Nasional Thomas Drake, yang didakwa berdasarkan undang-undang tersebut tetapi akhirnya membatalkan dakwaan, dan pejabat CIA John Kiriakou, yang saat ini menjabat, mewakili.

Mantan kontraktor Departemen Luar Negeri Stephen Jin-Woo Kim telah didakwa dalam kasus yang melibatkan Fox News.

Kasus terakhir ini menarik perhatian besar dari kelompok pengawas dan media lainnya.

Joe Newman, juru bicara Proyek Pengawasan Pemerintah, mengatakan Undang-Undang Spionase adalah “palu godam” dan bukan “sesuatu yang bisa digunakan secara sembarangan.”

Mike Cavender, direktur Radio Television Digital News Association, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa meskipun Rosen tidak – dan diperkirakan tidak akan – dituduh melakukan kejahatan, fakta bahwa pergerakannya telah dilacak, hanya berfungsi untuk lebih mengarahkan sumber. menjauh dari wartawan karena khawatir percakapan mereka tidak akan dirahasiakan.”

Dia mengatakan pemerintah tidak terlalu memperhatikan kebebasan pers dengan mengusut kasus kebocoran berdasarkan Undang-Undang Spionase dan melibatkan jurnalis dalam prosesnya.

Meskipun beberapa kelompok pengawas menyatakan bahwa dituduh berdasarkan undang-undang tersebut sama dengan dicap sebagai “pengkhianat”, Departemen Kehakiman menolak argumen tersebut.

Departemen ini pernah berargumentasi bahwa undang-undang tersebut memiliki banyak ketentuan – termasuk pengungkapan informasi rahasia, yang tidak dengan sendirinya merupakan tuduhan spionase.

SDy Hari Ini