Keledai narkoba asal Australia, Corby, selangkah lebih dekat untuk dibebaskan

Keledai narkoba asal Australia, Corby, selangkah lebih dekat untuk dibebaskan

Dewan pemasyarakatan di pulau wisata Bali di Indonesia telah merekomendasikan pengedar narkoba Australia Schapelle Corby untuk pembebasan bersyarat, kata seorang pejabat pada hari Sabtu.

Dewan mengatakan perempuan berusia 36 tahun itu harus dibebaskan dari penjara Kerobokan untuk menjalani sisa hukumannya di pulau tempat dia tinggal bersama saudara perempuannya, menurut sipir penjara I Gusti Ngurah Wiratna.

Jika dia terus menerima pemotongan hukuman seperti biasa selama masa pembebasan bersyaratnya, dia bisa bebas kembali ke Australia pada pertengahan tahun 2015.

Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2005 karena menyelundupkan 4,1 kilogram (sembilan pon) ganja ke Bali pada tahun sebelumnya.

“Yang dibutuhkan Corby saat ini hanyalah keputusan menteri,” kata sipir penjara kepada wartawan, mengacu pada persetujuan menteri kehakiman yang akan membuat pembebasan Corby menjadi final.

“Bisa sebulan lagi menteri mengeluarkan keputusannya — bisa lebih lama. Tergantung seberapa cepat permohonan itu diproses.”

Nugroho, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Kehakiman, mengutip salah satu nama, mengatakan kasus yang melibatkan orang asing biasanya memakan waktu “dua hingga tiga bulan, mungkin lebih lama”.

Jika diberikan pembebasan bersyarat, Corby akan tetap berada di pulau tersebut dan diharuskan melapor secara rutin kepada pihak berwenang.

Pihak penjara mengirimkan surat dukungan kepada lembaga pemasyarakatan karena Corby “berperilaku baik selama di penjara”, kata Wiratna.

Dia juga mendapat surat dukungan yang diperlukan dari kepala desa tempat dia tinggal di Bali, keluarganya dan pemerintah Australia.

Corby telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat selama sekitar satu tahun, namun telah menunda pengajuan karena pihak berwenang sedang menentukan persyaratan untuk pembebasannya.

Setelah mendapat beberapa pengampunan dan hukuman lima tahun dari presiden, Corby akan dibebaskan pada Maret 2017.

Namun jika dia terus menerima pemotongan hukuman seperti biasa selama masa pembebasan bersyaratnya, dia bisa bebas kembali ke negaranya pada pertengahan tahun 2015.

Penjara merekomendasikan agar Corby diberikan remisi enam bulan lagi pada hari Sabtu, yang secara rutin diberikan kepada narapidana setiap tanggal 17 Agustus untuk menandai hari kemerdekaan negara tersebut.

Renae Lawrence – bagian dari kelompok penyelundup narkoba Australia yang dikenal sebagai Bali Nine yang dipenjara di Kerobokan – dan 11 tahanan asing lainnya juga direkomendasikan untuk penangguhan hukuman enam bulan, kata Wiratna.

Narapidana narkoba Inggris Julian Ponder dan Paul Beales telah diberikan rekomendasi pengurangan hukuman penjara masing-masing dua bulan, masing-masing enam dan empat tahun.

Mereka dipenjara sehubungan dengan pengedar narkoba Inggris Lindsay Sandiford, yang dijatuhi hukuman mati.

Indonesia menerapkan hukuman berat bagi penyelundup narkoba, termasuk penjara seumur hidup dan hukuman mati.

judi bola terpercaya