Pengadilan Iran memutuskan pendeta Kristen bersalah karena berpindah agama hingga meninggal

Menurut sumber yang dekat dengan pendeta tersebut dan tim hukumnya, sebuah pengadilan di Iran telah mengeluarkan putusan akhir, memerintahkan kematian seorang pendeta Kristen karena meninggalkan Islam dan masuk Kristen.

Para pendukungnya khawatir Youcef Nadarkhani, ayah dua anak berusia 34 tahun yang ditangkap lebih dari dua tahun lalu atas tuduhan murtad, kini dapat dieksekusi kapan saja tanpa peringatan, karena hukuman mati di Iran dapat segera dilaksanakan atau ditunda. selama bertahun-tahun.

Tidak jelas apakah Nadarkhani dapat mengajukan banding atas perintah eksekusi tersebut.

“Dunia perlu berdiri dan mengatakan bahwa seseorang tidak dapat dibunuh karena keyakinannya,” kata Jordan Sekulow, direktur eksekutif The American Center for Law and Justice (ACLJ).

“Satu kasus ini bukan hanya tentang satu eksekusi. Kami mampu mengekspos sistem tersebut dibandingkan membiarkan satu orang menghilang, seperti yang dialami banyak orang Kristen lainnya di masa lalu.”

Lebih lanjut tentang ini…

Ada juga kekhawatiran bahwa Nadarkhani akan dieksekusi sebagai pembalasan karena Iran harus menanggung sanksi yang melumpuhkan dan tekanan internasional sebagai tanggapan terhadap agenda nuklir dan retorika jahatnya. Jumlah eksekusi di Iran meningkat secara signifikan dalam sebulan terakhir.

“Itu pembangkangan,” kata Sekulow. “Mereka ingin mengatakan bahwa mereka akan melaksanakan apa yang mereka katakan akan mereka lakukan.”

Perintah untuk mengeksekusi Nadarkhani dikeluarkan hanya beberapa hari setelah anggota parlemen di Kongres mendukung resolusi yang disponsori oleh Perwakilan Pennsylvania. Joseph Pitts mengecam tuduhan murtad dan menyerukan pembebasannya segera.

“Iran menjadi lebih terisolasi karena upaya mereka untuk membuat senjata nuklir, dan pemerintah fundamentalis telah meningkatkan penganiayaan terhadap kelompok agama minoritas untuk menangkis kritik,” kata Pitts, seorang anggota Partai Republik, kepada FoxNews.com. “Yang dianiaya adalah warga negaranya sendiri, yang satu-satunya kejahatannya adalah menjalankan keyakinannya.”

ACLJ merupakan kekuatan pendorong utama dalam menjaga kasus Nadarkhani agar tetap menjadi sorotan internasional. Banyak kelompok advokasi dan organisasi hak asasi manusia lainnya juga telah meluncurkan kampanye dan petisi global terhadap pemerintah Iran, dan para ahli memuji dukungan internasional Nadarkhani yang membuatnya tetap hidup.

ACLJ baru-baru ini meluncurkan kampanye Twitter untuk mempublikasikan kasus Nadarkhani, meminta peserta untuk mendedikasikan tweet harian untuk “Tweet for Youcef”, mencantumkan jumlah hari dia dipenjara (saat ini 863), dan tweet tersebut diakhiri dengan “ViaOfficialACLJ, ” mengirim pembaca kembali ke situs web organisasi tersebut agar mereka dapat mempelajari lebih lanjut tentang kasusnya.

Tweet menjangkau 157 negara dan lebih dari 400.000 orang.

Menteri Luar Negeri Hillary Clinton dan 89 anggota Kongres, bersama dengan Uni Eropa, Perancis, Inggris, Meksiko dan Jerman, mengutuk Iran karena menangkap Nadarkhani dan menyerukan pembebasannya secepatnya.

Nadarkhani ditangkap pada bulan Oktober 2009 dan diadili serta dinyatakan bersalah karena murtad oleh pengadilan yang lebih rendah di Gilan, sebuah provinsi di Rasht. Dia kemudian diberitahu secara lisan tentang hukuman mati yang akan datang.

Pengacaranya mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan alasan bahwa Nadarkhani tidak pernah menjadi seorang Muslim yang cukup umur, dan kasus tersebut dikirim ke Mahkamah Agung Iran, yang menguatkan keputusan eksekusi pengadilan yang lebih rendah, asalkan dapat dibuktikan bahwa dia adalah seorang praktisi. . Seorang Muslim dari usia dewasa, 15 tahun menurut hukum Islam, hingga usia 19 tahun, yaitu saat ia berpindah agama.

Pengadilan rendah kemudian memutuskan bahwa Nadarkhani tidak mengamalkan Islam semasa dewasanya, namun tetap menguatkan tuduhan murtad karena ia dilahirkan dalam keluarga Muslim.

Pengadilan kemudian memberi Nadarkhani kesempatan untuk mundur, karena undang-undang mengharuskan seorang pria diberi tiga kesempatan untuk menarik kembali keyakinannya dan kembali ke Islam.

Pilihan pertamanya adalah kembali masuk Islam. Ketika dia menolak, dia diminta untuk menyatakan Muhammad sebagai nabi, dan dia tetap menolak.

Pengadilan Iran telah menunda mengeluarkan keputusan akhir, karena khawatir keputusan tersebut akan mempunyai implikasi politik yang luas.

Sumber mengatakan Nadarkhani disarankan oleh anggota keluarga, pengacara dan anggota gerejanya untuk tetap diam selama cobaan berat yang dialaminya, karena takut pihak berwenang dapat menggunakan pernyataannya untuk melawannya, sebuah strategi yang biasa digunakan oleh rezim.

sbobetsbobet88judi bola