Pengadilan Banding Malaysia menjunjung tinggi larangan pemerintah atas penggunaan kata ‘Allah’ oleh minoritas non-Muslim
KUALA LUMPUR, Malaysia – Pengadilan banding Malaysia pada hari Senin menguatkan larangan pemerintah terhadap penggunaan kata “Allah” untuk merujuk pada Tuhan dalam agama non-Muslim, yang mengejutkan klaim umat Kristen di negara mayoritas Muslim bahwa pembatasan tersebut melanggar hak beragama mereka.
“Allah” adalah kata Arab untuk Tuhan dan umumnya digunakan dalam bahasa Melayu untuk menyebut Tuhan. Namun pemerintah Malaysia bersikeras bahwa kata “Allah” harus diperuntukkan khusus bagi umat Islam karena kekhawatiran bahwa penggunaannya akan membingungkan umat Islam lainnya dan dapat digunakan untuk membuat mereka berpindah agama.
Kelompok minoritas Kristen, Buddha, dan Hindu di Malaysia sering mengeluh bahwa pemerintah melanggar hak konstitusional mereka untuk menjalankan agama secara bebas, tuduhan yang dibantah oleh pemerintah.
Keputusan Pengadilan Banding yang dikeluarkan pada hari Senin membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah hampir empat tahun lalu yang menentang larangan pemerintah. Kemarahan atas keputusan tersebut memicu serangkaian serangan pembakaran dan vandalisme di gereja-gereja dan tempat ibadah lainnya di Malaysia.
Sengketa hukum ini bermula dari upaya surat kabar Gereja Katolik Roma di Malaysia untuk menggunakan kata “Allah” dalam terbitan mingguan berbahasa Melayu.
Perwakilan Katolik Roma menyangkal adanya upaya untuk mengubah agama menjadi Muslim dan mengatakan larangan pemerintah tidak masuk akal karena umat Kristen yang berbicara bahasa Melayu telah lama menggunakan kata “Allah” dalam Alkitab, literatur, dan lagu mereka sebelum pihak berwenang mencoba untuk mengekangnya dalam beberapa tahun terakhir.
Hakim Mohamed Apandi Ali, yang memimpin panel pengadilan banding yang beranggotakan tiga orang, mengatakan penggunaan kata “Allah” “bukan merupakan bagian integral dari iman dan praktik agama Kristen.”
“Menurut penilaian kami, tidak ada pelanggaran terhadap hak konstitusional apa pun” dalam larangan tersebut, katanya. “Kami tidak dapat menemukan alasan mengapa (surat kabar Katolik) begitu bertekad menggunakan kata ‘Allah’ dalam mingguan mereka. Penggunaan seperti itu jika dibiarkan, pasti akan menimbulkan kebingungan di masyarakat.”
Pendeta Lawrence Andrew, editor surat kabar Katolik, The Herald, mengatakan mereka berencana untuk mengajukan banding atas keputusan hari Senin itu di Pengadilan Federal Malaysia, yang merupakan pengadilan tertinggi di negara tersebut.
“Kami sangat kecewa dan kesal,” katanya. “Ini tidak realistis. Ini adalah langkah mundur dalam pengembangan undang-undang mengenai kebebasan fundamental agama minoritas.”