Pengadilan Afghanistan memerintahkan pembebasan para penyiksa pengantin anak
KABUL, Kabul (AFP) – Sebuah pengadilan di Kabul telah memerintahkan pembebasan dini tiga orang yang dihukum karena menyiksa seorang pengantin anak, seorang pejabat mengkonfirmasi pada hari Sabtu, sebuah tindakan yang dikutuk oleh para aktivis sebagai pukulan terhadap hak-hak perempuan.
Sahar Gul, yang berusia 15 tahun pada saat kejadian tersebut, dibakar, dipukuli dan kuku jarinya dicabut oleh suami dan mertuanya setelah dia menolak menjadi pelacur dalam kasus yang mengejutkan dunia.
Dia ditemukan di ruang bawah tanah rumah suaminya di timur laut provinsi Baghlan pada akhir tahun 2011, setelah dikunci di toilet selama enam bulan sebelum diselamatkan oleh polisi.
Ayah mertuanya, ibu mertuanya dan adik iparnya masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena penyiksaan dan percobaan pembunuhan, meskipun suaminya masih buron.
“Tetapi setelah pengadilan meninjau kasus mereka, diketahui bahwa mereka hanya terlibat dalam kekerasan dalam rumah tangga,” kata juru bicara Pengadilan Tinggi Abdullah Attaee kepada AFP.
Pengadilan tidak memiliki cukup bukti yang memberatkan mereka, katanya, seraya menambahkan bahwa penuntutan baru akan dilakukan.
“Untuk saat ini, pengadilan telah memutuskan bahwa masa hukuman yang mereka habiskan di penjara sudah cukup bagi mereka,” katanya, meskipun ia tidak dapat mengatakan kapan keputusan tersebut dibuat atau apakah ketiganya telah dibebaskan.
Kelompok hak asasi manusia Afghanistan menyatakan kemarahannya atas pembebasan awal tersebut dan menyebutnya sebagai kemunduran bagi perempuan Afghanistan.
“Kasus ini, yang pernah digembar-gemborkan sebagai kemenangan hukum yang menggarisbawahi kemajuan hak-hak perempuan di Afghanistan selama satu dekade terakhir, kini menjadi pertanda masa depan yang suram,” Women for Afghan Women, sebuah organisasi hak-hak perempuan yang berbasis di Kabul dan New York yang membantu Gul selama persidangan menulis di situsnya.
Kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan masih menjadi masalah besar di Afghanistan satu dekade setelah pasukan pimpinan AS menggulingkan rezim Taliban yang terkenal itu.
Pada bulan Mei, parlemen Afghanistan menghentikan perdebatan mengenai rancangan undang-undang yang melindungi perempuan dari kekerasan setelah ada keluhan dari beberapa anggota parlemen tradisionalis bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (EVAW), yang disahkan melalui keputusan presiden pada tahun 2009, dipandang sebagai undang-undang yang menandai kemajuan sejak jatuhnya rezim Taliban hampir 12 tahun yang lalu.