Badan Legislatif Arizona Menyetujui RUU ‘Kelahiran’ Presiden

PHOENIX – Badan Legislatif Arizona memberikan persetujuan akhir pada Kamis malam atas proposal yang mengharuskan Presiden Obama dan calon presiden lainnya membuktikan bahwa mereka adalah warga negara AS sebelum nama mereka dapat dicantumkan dalam surat suara negara bagian.

Arizona akan menjadi negara bagian pertama yang memerlukan bukti tersebut jika Gubernur Jan Brewer menandatangani tindakan tersebut.

Perwakilan Partai Republik. Carl Seel dari Phoenix, penulis rancangan undang-undang tersebut, mengatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut bukan tentang perlawanan terhadap Obama. “RUU ini tentang integritas pemilu kita,” kata Seel.

Tiga belas negara bagian lain telah mempertimbangkan proposal serupa tahun ini. Proposal tersebut ditolak di Arkansas, Connecticut, Maine dan Montana.

RUU tersebut mendapat persetujuan akhir dari DPR dengan suara 40-16.

Mereka yang disebut sebagai “birthers” telah berdebat sejak pemilihan presiden terakhir bahwa Obama tidak memenuhi syarat untuk memegang jabatan tertinggi di negara itu karena, menurut mereka, ia sebenarnya lahir di Kenya, tanah air ayahnya. Konstitusi mengatakan seseorang harus menjadi “warga negara sejak lahir” agar memenuhi syarat untuk menjadi presiden.

Para pejabat Hawaii telah berulang kali memastikan kewarganegaraan Obama, dan akta kelahiran Hawaii-nya telah dikeluarkan. Meskipun pengadilan telah menolak tuntutan hukum yang menantang kelayakan Obama, permasalahan ini masih belum hilang.

“Menurut pendapat saya, ini adalah isu sampingan, dan ini akan menyebabkan orang-orang melihat ke Arizona lagi dan mengatakan apa yang terjadi di sana,” kata anggota Partai Demokrat. Daniel Patterson dari Tucson, penentang RUU tersebut.

Proposal Arizona akan mengharuskan partai politik dan kandidat presiden untuk mengajukan pernyataan tertulis yang menyatakan kewarganegaraan dan usia kandidat serta memberikan akta kelahiran kandidat dan pernyataan tertulis yang menyatakan di mana kandidat tersebut tinggal selama 14 tahun.

Jika calon tidak memiliki salinan akta kelahiran, mereka dapat memenuhi persyaratan tersebut dengan memberikan akta baptis atau sunat, catatan kelahiran di rumah sakit, dan dokumen lainnya.

Jika tidak dapat ditentukan apakah para kandidat yang telah memberikan dokumen sebagai pengganti akta kelahiran mereka memenuhi syarat untuk hadir dalam pemungutan suara, Menteri Luar Negeri akan dapat membentuk sebuah komite untuk membantu menentukan apakah persyaratan tersebut telah dipenuhi.

Nama-nama kandidat dapat dirahasiakan dari pemungutan suara jika Menteri Luar Negeri yakin bahwa kandidat tersebut tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan.

Data SDY