Pihak berwenang Polandia mengatakan perempuan yang meninggal saat penyedia layanan kesehatan berusaha mempertahankan kehamilannya seharusnya memiliki pilihan aborsi

Otoritas kesehatan Polandia mengatakan pada hari Senin bahwa ada pelanggaran terhadap hak-hak pasien dalam kasus seorang wanita yang meninggal karena sepsis bulan lalu pada bulan kelima kehamilannya, sebuah kasus yang sedang diselidiki setelah pengetatan undang-undang aborsi di Polandia yang sudah membatasi.

Menteri Kesehatan Polandia, Adam Niedzielski, juga menegaskan bahwa setiap perempuan yang nyawa atau kesehatannya terancam akibat kehamilannya berhak melakukan aborsi.

Dia mengumumkan bahwa dia menunjuk sebuah tim untuk memeriksa pedoman negara mengenai penghentian kehamilan, dan mengatakan anggotanya akan mencakup perempuan.

IBU INGGRIS DIhukum KARENA INDUKSI SECARA MEDIS Aborsi 8 BULAN SETELAH KEHAMILAN

“Di Polandia, jika terjadi ancaman terhadap kesehatan atau ancaman terhadap kehidupan, setiap perempuan berhak untuk mengakhiri kehamilannya,” kata Niedzielski.

Dorota Lalik (33) meninggal pada 24 Mei di Rumah Sakit John Paul II di Nowy Targ, sebuah kota di wilayah konservatif di Polandia selatan. Dia tiba di rumah sakit setelah air ketubannya pecah dan disuruh berbaring dengan kaki terangkat. Dia meninggal di sana karena sepsis tiga hari kemudian.

Ombudsman Hak Pasien, Bartlomiej Chmielowiec, mengatakan pihak rumah sakit melanggar hak pasien.

Wanita Polandia Dorota Lalik (33) meninggal karena sepsis bulan lalu di bulan kelima kehamilannya. Otoritas kesehatan di Polandia, yang memiliki undang-undang aborsi yang membatasi, mengatakan bahwa seorang perempuan harus mempunyai hak untuk melakukan aborsi ketika hidupnya terancam oleh kehamilan tersebut. (Berita Rubah)

Pengacara keluarga Lalik, Jolanta Budzowska, mengatakan kepada stasiun televisi TVN24 pada hari Senin bahwa wanita tersebut tidak diberitahu bahwa peluangnya untuk mempertahankan kehamilannya sangat kecil, dan bahwa dia telah mempertaruhkan nyawanya jika tidak melakukan aborsi. Dia mengatakan itu adalah kasus malpraktik medis.

Kasus Lalik merupakan kasus terbaru seorang wanita yang meninggal di rumah sakit saat berusaha mempertahankan kehamilan karena adanya detak jantung janin hingga terlambat bagi wanita tersebut.

PENGACARA HUKUM DAKOTA UTARA MENYEDIAKAN LARANGAN Aborsi HAMPIR TOTAL DENGAN MAYORITAS BUKTI VETO

Hal ini terjadi setelah pengetatan kontroversial undang-undang aborsi di Polandia yang sudah membatasi lebih dari dua tahun lalu yang menyebabkan protes massal di negara tersebut.

Mahkamah Konstitusi memutuskan pada tahun 2020 bahwa perempuan tidak dapat lagi mengakhiri kehamilan jika terjadi kelainan bentuk janin yang parah, termasuk sindrom Down.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAPATKAN APLIKASI FOX NEWS

Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, perempuan masih memiliki hak untuk melakukan aborsi jika kehidupan atau kesehatan mereka terancam. Namun, para pembela hak-hak perempuan memperingatkan bahwa dokter membahayakan nyawa perempuan karena mereka memprioritaskan penyelamatan kehamilan dibandingkan perempuan, baik karena alasan ideologis atau karena takut akan konsekuensi hukum bagi diri mereka sendiri.

Protes terkait kasus serupa telah terjadi di seluruh Polandia, dan demonstrasi lainnya direncanakan pada Rabu malam di Warsawa.

Kelompok konservatif anti-aborsi menuduh aktivis hak-hak perempuan mengeksploitasi kasus-kasus seperti yang dialami Lalik demi keuntungan politik.

sbobet mobile