Swiss menolak membuka penyelidikan korupsi terhadap pemimpin Pakistan
Presiden Pakistan Asif Ali Zardari berbicara di samping potret mendiang istrinya Benazir Bhutto di New York pada 25 September 2009. Jaksa Swiss mengumumkan pada hari Jumat bahwa mereka menolak untuk membuka penyelidikan atas dugaan korupsi pada tahun 1990an yang dilakukan Zardari saat ini dan mendiangnya. dibuka kembali. istri Benazir Bhutto. (AFP/Berkas)
JENEWA (AFP) – Jaksa Swiss hari Jumat mengumumkan bahwa mereka menolak membuka kembali penyelidikan dugaan korupsi pada tahun 1990-an yang dilakukan oleh Presiden Pakistan saat ini Asif Ali Zardari dan mendiang istrinya Benazir Bhutto.
Jaksa di Jenewa mengatakan keputusan tersebut diambil pada tanggal 4 Februari tahun ini, dan mereka memilih untuk mempublikasikannya karena adanya protes jalanan di Pakistan.
Mereka menolak berkomentar secara rinci, namun portal berita Swiss 20 Minutes.ch menerbitkan foto-foto pengunjuk rasa anti-Zardari yang membakar bendera Swiss saat unjuk rasa di Pakistan.
Zardari dan Bhutto diduga telah menyedot $12 juta uang tunai pemerintah pada tahun 1990an, ketika dia masih menjadi menteri pemerintah dan menjadi perdana menteri.
Bhutto kehilangan jabatannya pada tahun 1996, dan setahun kemudian Pakistan mengajukan permintaan resmi bantuan hukum Swiss dalam penyelidikan terhadap pasangan tersebut dan ibu Bhutto, Nusrat Bhutto.
Bhutto mengasingkan diri di Uni Emirat Arab pada tahun 1997 dan kembali pada tahun 2007, hanya untuk terbunuh dalam serangan bom pada rapat umum pemilu pada tahun yang sama.
Beberapa minggu sebelum Bhutto terbunuh, Pakistan menarik permintaan bantuannya dari Swiss, dan penyelidik Jenewa secara resmi menutup penyelidikan mereka pada tahun 2008.
Zardari, sementara itu, ditangkap di Pakistan atas tuduhan korupsi setelah pemerintahan istrinya jatuh, sebelum dibebaskan pada tahun 2004, diasingkan di Uni Emirat Arab, kemudian kembali lagi setelah kematian Bhutto.
Dia terpilih sebagai presiden pada tahun 2008.
Namun, pada bulan November 2012, pemerintah Pakistan memperbarui permintaan bantuan hukum Swiss setelah diperintahkan oleh Mahkamah Agungnya sendiri.
Jaksa Jenewa menggarisbawahi pada hari Jumat bahwa tidak ada bukti baru yang muncul sejak kasus tersebut dibatalkan pada tahun 2008, yang berarti mereka tidak dapat membuka kembali penyelidikan.
Selain itu, fakta bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi lebih dari 15 tahun yang lalu berarti bahwa undang-undang pembatasan telah berakhir, kata mereka.
Mereka juga mengeluhkan pesan yang beragam dari Pakistan.
Hanya sebulan setelah permintaan baru diajukan, Pakistan mengirimi mereka surat yang mengatakan bahwa seruan untuk menghidupkan kembali penyelidikan berkaitan dengan politik dalam negeri dan hal itu tidak perlu diindahkan.
Hal ini merupakan penyalahgunaan sistem hukum, kata jaksa.