Ulama Pakistan menghadapi kemungkinan tuduhan penistaan ​​agama

Polisi Pakistan sedang menyelidiki apakah seorang ulama Muslim yang diduga mencoba menghina seorang gadis Kristen karena penistaan ​​​​agama harus didakwa menghina Islam sendiri dan menghadapi kemungkinan hukuman seumur hidup, kata seorang pejabat polisi, Senin.

Khalid Chisti ditangkap pada hari Sabtu setelah seorang jemaah di masjidnya menuduhnya memasukkan halaman-halaman Al-Quran ke dalam saku seorang gadis Kristen agar terlihat seperti dia telah membakar kitab suci Islam. Dia diduga menanamkan bukti untuk mengusir umat Kristen dari lingkungannya di Islamabad. Dia membantah tuduhan tersebut.

Kasus ini telah menarik perhatian internasional karena adanya laporan bahwa gadis tersebut berusia 11 tahun dan mengalami cacat mental.

Aktivis hak asasi manusia telah lama mengkritik undang-undang penistaan ​​agama yang keras di Pakistan, dan mengatakan bahwa undang-undang tersebut disalahgunakan untuk menganiaya non-Muslim dan menyelesaikan dendam pribadi. Mereka menilai penangkapan Chisti belum pernah terjadi sebelumnya dan berharap hal itu dapat mencegah tuduhan pencemaran nama baik di kemudian hari.

Lebih cepat lagi, mereka menyerukan pembebasan gadis Kristen tersebut, yang telah ditahan di penjara selama lebih dari dua minggu.

Dia akan tetap dipenjara setidaknya sampai hari Jumat setelah sidang jaminannya ditunda untuk kedua kalinya pada hari Senin, kata pengacaranya, Tahir Naveed Chaudhry. Pengadilan menunda sidang hingga tanggal tersebut karena adanya pemogokan pengacara, katanya.

Polisi mengajukan kasus pencemaran nama baik terhadap Chisti pada hari Senin karena diduga menodai Al-Quran, kata petugas polisi Munir Jafferi. Jika didakwa dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, kata Jafferi.

Bagian terpisah dari undang-undang penistaan ​​agama di Pakistan menyatakan bahwa menghina nabi Islam, Muhammad, dapat dihukum mati.

Polisi juga mempertimbangkan dakwaan tambahan terhadap Chisti, seperti penipuan, penanaman bukti, dan pembuatan tuduhan palsu, kata Jafferi.

Polisi menangkap gadis itu dari lingkungannya di Islamabad lebih dari dua minggu setelah ratusan massa yang marah muncul di kantor polisi setempat dan menuntut tindakan terhadapnya atas tuduhan penistaan ​​agama. Polisi mengatakan pada saat itu bahwa mereka menangkapnya untuk melindunginya dari kemungkinan bahaya.

Orang-orang yang dituduh melakukan penistaan ​​agama, bahkan mereka yang tidak dinyatakan bersalah, sering kali diadili oleh warga Pakistan yang marah. Pada bulan Juli, seorang pria Pakistan yang dituduh melakukan penistaan ​​​​agama diseret dari kantor polisi di pusat negara tersebut, dipukuli hingga tewas dan tubuhnya dibakar.
Umat ​​​​Kristen di lingkungan tempat tinggal gadis tersebut meninggalkan daerah tersebut secara massal segera setelah tuduhan tersebut muncul, karena takut akan pembalasan dari tetangga Muslim mereka.

Associated Press menyembunyikan nama gadis tersebut karena biasanya tidak mengidentifikasi remaja di bawah 18 tahun yang dituduh melakukan kejahatan.

Pendukung gadis tersebut mengatakan bahwa dia berusia 11 tahun dan menderita sindrom Down; dewan medis mengatakan dia berusia sekitar 14 tahun dan usia mentalnya tidak sesuai dengan usia fisiknya.

uni togel